🐘 Tertib Berlalu Lintas Bagi Pelajar

SatlantasPolres Pandeglang Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMK La Tahzan; Satlantas Polresta Tangerang Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Dikbud Dukung Kebijakan Tersebut; Verifikasi Data Laka Lantas Online Korlantas dan Jasa Raharja di Bali Klop, Jasa Raharja Ucapkan Terimakasih untuk IRSMS
TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pelajar diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada pelajar. Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kota Tanjungbalai, Selasa 12/7/2022 pagi. Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan khusus bagi pelajar yang ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Para pelajar, dihimbau agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun traffic light. “Sosialisasi berlalu lintas itu dilengkapi dengan simulasi tehnik mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan menggunakan mesin simulator dan menyampaikan materi. Bagi pelajar SMA apabila usianya belum mencapai 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM-C, dilarang untuk membawa sepeda motor saat ke sekolah maupun di luar sekolah,” ujar AKP H W Siahaan. Pada kesempatan itu, para pelajar SMK Negeri 1 juga dihimbau agar tidak terlibat dalam aksi kebut-kebutan maupun balapan liar di jalanan maupun aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari sekolah yang lain. Karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan jalan umum. Hasil dari kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas itu diharapkan, para pelajar akan menjadi pelopor dalam keselamatan berlalulintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang turut melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai bersama Kanit Kamsel dan seluruh personil unit Kamsel Polres Tanjungbalai. gia/md TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pelajar diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada pelajar. Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kota Tanjungbalai, Selasa 12/7/2022 pagi. Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan khusus bagi pelajar yang ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Para pelajar, dihimbau agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun traffic light. “Sosialisasi berlalu lintas itu dilengkapi dengan simulasi tehnik mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan menggunakan mesin simulator dan menyampaikan materi. Bagi pelajar SMA apabila usianya belum mencapai 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM-C, dilarang untuk membawa sepeda motor saat ke sekolah maupun di luar sekolah,” ujar AKP H W Siahaan. Pada kesempatan itu, para pelajar SMK Negeri 1 juga dihimbau agar tidak terlibat dalam aksi kebut-kebutan maupun balapan liar di jalanan maupun aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari sekolah yang lain. Karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan jalan umum. Hasil dari kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas itu diharapkan, para pelajar akan menjadi pelopor dalam keselamatan berlalulintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang turut melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai bersama Kanit Kamsel dan seluruh personil unit Kamsel Polres Tanjungbalai. gia/md
Karawang- Sesuai arahan dari Kapolres Karawang, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan Police goes to school untuk bersama-sama mengajak siswa siswi SMP PGRI Klari tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, Rabu (3/8/2022). Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menjelaskan bahwa ï»żLaporan Reporter Berto Kalu LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur memberikan edukasi keselamatan lalu lintas bagi pelajar Madrasah Aliyah Negeri Labuan Bajo dalam program Police Goes to School, Rabu 7 Juni 2023. Menurut Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity edukasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajaran tentang tertib berlalu lintas, mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas. Baca juga Polres Manggarai Barat Alokasi Dana 1 Miliar Bangun Rumah Dinas untuk Anggota "Police Goes to School merupakan program gagasan Polri dalam bentuk pendidikan di sekolah oleh anggota Polri melalui metode antara lain sosialisasi, ceramah, dan seminar," jelas Iptu Royke, Program itu, jelas dia, sebagai bentuk upaya Polri memupuk kedekatan dengan masyarakat, khususnya para pelajar, sekaligus menanamkan tradisi dan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman kepada para pelajar. Baca juga Pasca KTT ASEAN Summit 2023, Polres Manggarai Barat Dihibahkan 25 Unit Kendaraan Listrik Police Goes to School dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Dalam edukasi yang dibawakan oleh Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Manggarai Barat Ipda I Nyoman Budatenaya itu, Polres Manggarai Barat menyampaikan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, pengenalan rambu lalu lintas dan larangan balap liar, serta pemberian imbauan mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Baca juga Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif Royke mengatakan penyebarluasan informasi dalam Police Goes to School upaya Polri menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. "Kita berharap program ini berdampak nyata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya," katanya. Dia mengimbau para pelajar untuk menaati aturan berlalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan."Kami berharap kaum milenial tertib dalam berlalu lintas dan turut serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tentang aturan berlalu lintas," katanya. * Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
ï»żPAPUADALAMBERITACOM. MANOKWARI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari kembali menggelar Kamis berbagi dan sosialisasi tertib lalu lintas bagi pelajar yang melintas di pusat Kota Manokwari tepatnya depan Gereja Ebenhaeser Fanindi, Manokwari, Kamis (24/3/2022) pagi.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penggunaan kendaraan bermotor semakin sering digunakan disetiap kalangan, terutama kalangan remaja. Tujuannya pun bermacam-macam, salah satunnya untuk berangkat dibawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat, mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan terutama motor dibawah umur para pengendara dibawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya, ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Bahayanya lagi, pengendara dibawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman kendaraan seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan. Kewajiban orang tualah yang seharusnya untuk memperhatikan anak-anaknya yang belum cukup umur, agar tidak mengendarai motor atau mobil. Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamatan anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak-anak mereka dalam mengendarai perhatian yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya untuk membatasi, bahkan seharusnya melarang anaknya membawa kendaraan motor, juga perlu bantuan turut serta dari pihak sekolah untuk memperketat peraturan sekolah, serta pihak kepolisian, maka siswa seharusnya tidak akan berani untuk membawa kendaraan kesekolah. Seharusnya semua sekolah yang ada di kota langsa melarang keras untuk membawa kendaraan kesekolah, baik ditingkat SMA, SMK, SMP maupun SD, untuk menghindari terjadinnya hal-hal yang tidak di inginkan di jalan pihak sekolah dan orangtua yang memperhatikan anaknya, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah atau kemanapun juga, perlu bantuan dari pihak kepolisian kota langsa untuk senantiasa melakukan razia dan pengenalan kepada pelajar tentang bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk para disisi lain, penggunaan sepeda motor kesekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot bising, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain. Untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah, pemerintahpun perlu menyediakan Bus sekolah. Dengan adannya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangn budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa selah satunnya dapat dilihat dari perilakunnya dijalan kami para pelajar membawa atau mengendarai kesekolah itu ada baiknnya dan tidak baiknnya, baiknya membawa atau mengendarai sepeda motor, menjadi aktivitas kami sehari-hari berjalan dengan lancar pergi kesekolah, tetapi aktivitas itu tentu akan terhambat jika tidak berhati-hati dalam mengendarai, tidak baiknya karena belum memiliki SIM, masih dibawah umur, dan juga membahayakan saat mengemudi bagi pelajar di jalan raya. – Ucap pelajarKami dari pihak sekolah, sudah mengimbau kepada pelajar tidak dianjurkan bawa sepeda motor, karena tidak sesuai norma, karena pelajar belum cukup umur, belum mempunyai SIM Surat Izin Mengemudi dan belum memenuhi stanar pengendara, sementara para pelajar yang belum memiliki SIM dari aspek hukumnya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri-sendiri maupun orang lain dijalan, jika umurnya sudah cukup tidak masalah, tetapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian saat cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas atau rambu dijalan raya. – Ucap Guru sekolah 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya
Satlantaskata dia, rutin menggelar kegiatan safety riding atupun safety driving untuk kalangan pelajar, dan menakankan agar tertib dalam berlalulintas serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam berkendara. "Misalnya kelengkapan surat seperti SIM dan STNK, lalu juga mengenakan helm.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pelanggaran adalah awal mula dari kecelakaan, karena kelalaian itu bisa mencelakakan orang lain yang telah tertib berlalulintas. Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas akibat dari kurangnya disiplin kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan keselamatan berkendara. Setiap pengendara roda dua dan roda empat wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi SIM. Tapi jika sudah punya SIM apakah memang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor ?Punya SIM tapi jika belok kadang lampu sein ke kiri beloknya ke kanan atau pas belok lampu baru di nyalakan...Kegiatan penyuluhan "Tertib Berlalulintas dan SIM" sangat diperlukan bagi pelajar di sekolah dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Sebenarnya sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini tidak perlu lagi di sampaikan kepada pengendara, karena saat mengurus SIM sudah disampaikan tentang tertib berlalulintas, namun sifatnya hanya himbauan agar selama berkendara, pengendara terus mengedepankan tertib edukasi tertib berlalulintas dan SIM di semua jenjang pendidikan di sekolah, karena penyuluhan ini merupakan sebagai sarana informasi mengenai Road Safety dimana keselamatan pengendara di jalan raya. Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan di jalan raya adalah 1. Pengendara yang menggunakan ponsel. 2. Pengendara yang masih di bawah umur. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya

Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang mengatur: "Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
ArticlePDF AvailableAbstractThe World Health Organization WHO as an agency of the United Nations, noted that in Indonesia, traffic accidents are the third leading cause of death after coronary heart disease and tuberculosis TB. It is recorded that around million people die each year in traffic accidents. Traffic accidents are the leading cause of death for adolescents, aged 15 to 29 years. Of this number, 73% are dominated by teenage boys. The number of traffic accidents among adolescents can occur due to several factors, one of which is the lack of understanding of adolescents about the laws and regulations governing traffic problems. In Indonesia, there is a law that regulates traffic, namely Law no. 22 of 2009. An understanding of the substance of the Traffic Law is deemed necessary for teenagers, especially for those who are still in high school. Therefore, this activity is one of the means to minimize the death rate among teenagers caused by traffic accidents, by increasing the knowledge and understanding of teenagers about Traffic laws. It is hoped that a better understanding of the Traffic Law, can reduce the number of traffic accidents among teenagers. Broadly speaking, the implementation method in this activity can be divided into three stages, first, namely pre-activity which includes licensing activities, surveys, and program preparation. Second, implementation starts with giving questionnaires before and after lectures and lectures. Third, evaluation, which includes the preparation of reports. The results of this activity showed an increase in the understanding of service participants regarding the Traffic Law and the forms of violations regulated in it. Keywords Traffic Violations, Sanctions, Traffic and Highway Laws, Youth Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN BERLALU LINTAS BAGI PELAJAR Muhammad Iftar Aryaputra1*, Endah Pujiastuti2 1,2Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Univeristas Semarang, Semarang, Indonesia * Penulis Korespodensi iftar_aryaputra Revisi 25/03/2023 Diterima 27/03/2023 Terbit 01/04/2023 Keywords Traffic Violations, Sanctions, Traffic and Highway Laws, Youth The World Health Organization WHO as an agency of the United Nations, noted that in Indonesia, traffic accidents are the third leading cause of death after coronary heart disease and tuberculosis TB. It is recorded that around million people die each year in traffic accidents. Traffic accidents are the leading cause of death for adolescents, aged 15 to 29 years. Of this number, 73% are dominated by teenage boys. The number of traffic accidents among adolescents can occur due to several factors, one of which is the lack of understanding of adolescents about the laws and regulations governing traffic problems. In Indonesia, there is a law that regulates traffic, namely Law no. 22 of 2009. An understanding of the substance of the Traffic Law is deemed necessary for teenagers, especially for those who are still in high school. Therefore, this activity is one of the means to minimize the death rate among teenagers caused by traffic accidents, by increasing the knowledge and understanding of teenagers about Traffic laws. It is hoped that a better understanding of the Traffic Law, can reduce the number of traffic accidents among teenagers. Broadly speaking, the implementation method in this activity can be divided into three stages, first, namely pre-activity which includes licensing activities, surveys, and program preparation. Second, implementation starts with giving questionnaires before and after lectures and lectures. Third, evaluation, which includes the preparation of reports. The results of this activity showed an increase in the understanding of service participants regarding the Traffic Law and the forms of violations regulated in it. Pelanggaran Lalu Lintas, Sanksi, UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, Remaja P-ISSN 2598-2273 E-ISSN 2598-2281 DOI World Health Organisation WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia sebagai sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mencatat bahwa di Indonesia, kasus kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian ketiga setelah jantung koroner dan tubercolosis TBC. Tercatat sekitar 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya dalam kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab utama kematian remaja, usia 15 sampai 29 tahun. Dari jumlah tersebut, 73%-nya didominasi remaja laki-laki. Banyaknya kecelakaan lalu lintas dikalangan remaja dapat terjadi karena beberapa faktor, salah satunya yaitu adalah kurangnya pemahaman remaja terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lalu lintas. Di Indonesia, telah ada UU yang mengatur mengenai lalu lintas, yaitu UU No. 22 Tahun 2009. Pemahaman mengenai subtansi UU Lalu Lintas dirasakan perlu bagi para remaja, utamanya bagi mereka yang masih duduk dibangku sekolah menengah. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan salah satu sarana guna meminimalisir akngka kematian dikalangan remaja yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, dengan cara meningkatkan pengeetahuan sekaligus pemahaman remaja terhadap UU Lalu Lintas. Diharapkan dengan lebih memahami UU Lalu Lintas, dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja. Secara garis besar, metode pelaksanaan dalam kegiatan ini dapat dibagi menjadi tiga tahap, pertama yaitu pra kegiatan yang meliputi kegiatan perijinan, survey, serta persiapan program. Kedua, pelaksanaan, dimulai dengan pemberian kuesioner sebelum dan setelah ceramah. Ketiga, evaluasi, yang meliputi penyusunan laporan. Hasil dari kegiatan ini, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dari peserta 75 1. PENDAHULUAN Saat ini, dunia berada dalam era yang sangat mengandalkan kecanggihan teknologi. Seiring dengan perkembangan teknologi itu sendiri, ternyata membawa perubahan disegala aspek kehidupan. Tanpa terkecuali dalam bidang transportasi. Kondisi transportasi dewasa ini sudah jauh berbeda dengan beberapa dasawarsa kebelakang. Kondisi jalan saat ini didominasi oleh jumlah pengendara sepeda motor yang diikuti dengan mobil pribadi. Meningkatnya jumlah sepeda motor dan mobil pribadi, tidak terlepas dari meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat serta semakin mudahnya cara mendapatkan motor atau mobil. Di Jawa Tengah, menurut catatan Badan Pusat Statistik BPS, sepeda motor merupakan kendaraan dengan jumlah terbanyak. Kemudian diikuti mobil penumpang roda empat. Secara lengkap, data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar adalah sebagai berikut Tabel Data Kendaraan Terdaftar di Jawa Tengah Mobil Penumpang meliputi sedan, station wagon, minibus, jeep, dll Bus, microbus, bus tingkat, dll Mobil Barang pick up, van, truk, double cabin, dll Kendaraan Khusus pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah, dll Dilihat dari data di atas, maka sepeda motor menyumbang sekitar 87% jumlah kendaraan di Jawa Tengah. Jumlah sepeda motor yang begitu besar, memiliki potensi untuk menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Menurut World Health Organisation WHO, di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian ketiga setelah jantung koroner dan tubercolosis TBC. Menurut data yang dihimpun WHO, sekitar 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya dalam kecelakaan lalu lintas. Ditambahkan oleh WHO, kecelakaan lalu lintas di jalan raya merupakan penyebab utama kematian remaja, usia 15 sampai 29 tahun. Dari jumlah tersebut, 73%-nya didominasi remaja laki-laki Handayani, dkk.. Berdasarkan realitas tersebut, remaja merupakan penyumbang angka kecelakaan terbesar di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Dewi Handayani, dkk, remaja usia 17 tahun merupakan pengguna kendaraan bermotor terbanyak. Secara lengkap dapat dilihat dalam grafik berikut Handayani, dkk Maraknya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh remaja bisa disebabkan banyak hal, mulai dari tidak/kurang konsentrasi pengendara, menggunakan alat komunikasi smarthphone/handphone, penggunaan kendaraan maupun part motor yang tidak laik jalan, sampai kepada kontrol emosi yang tidak baik di kalangan remaja. Di sisi lain, telah ada ketentuan yang mengatur tentang lalu lintas di jalan raya. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 0102030405014 15 16 17 18 19 20Pengguna SPM76 Tingginya angka kecelakaan dikalangan remaja, secara umum diakibatkan karena faktor kelalaian yang berasal dari pengendara sendiri. Usia yang masih belum matang, mudah tersulut emosi, ingin tampil trendi, tidak mentaati peraturan lalu lintas, menjadi faktor pendorong tingginya kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja. Usia remaja identik dengan usia sekolah menengah atas. Pada prinsipnya, dalam UU tersebut, telah diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mulai dari kelengkapan pribadi seperti SIM/STNK pada saat mengendairai kendaraan bermotor, kondisi kendaraan lain atau tidak laik jalan, sampai kepada pengetahuan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas. Namun tidak banyak remaja yang memahami betul mengenai pemahaman terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya pencegahan sedini mungkin, guna meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas. Upaya dalam rangka meminimalisir kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja, pada prinsipnya dapat dilakukan melalui berbagai cara. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui pemahaman remaja terhadap aturan-aturan yang mengatur mengenai tata cara berkendara di jalan raya. Ketentuan yang dimaksud adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Memberikan pemahaman UU Lalu Lintas kepada remaja merupakan salah satu cara preventif yang dapat digunakan guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja. Dalam kajian hukum pidana, upaya preventif semacam ini dapat digolongkan dalam upaya non penal Nawawi Arief, 20114. Dilihat dari sudut pandang kebijakan, upaya non penal memiliki posisi strategis, karena dalam upaya non penal berisi upaya-upaya/strategi-strategi dalam mencegah terjadinya kejahatan/timbulnya korban jiwa. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini melalui berbagai macam penyuluhan-penyuluhan yang memberikan pemahaman tentang tata cara berlalu lintas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Semarang, sebagai salah satu institusi Perguruan Tinggi, merasa perlu untuk terlibat secara langsung dalam rangka meminimalisir kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja/pelajar. Untuk itu, kalangan akademisi juga dituntut memiliki kepekaan sosial terhadap peristiwa sosial di sekitarnya, melalui kegiatan tri dharma perguruan tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi ini akan diimplementasikan dalam sebuah pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan menghindarkan remaja menjadi menjadi korban maupun pelaku dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas. 2. BAHAN DAN METODE Kegiatan ini mengambil tema yang berkaitan dengan masalah tertib berlalulintas dikalangan remaja. Oleh karena sasaran dari kegiatan ini adalah remaja, maka konkretisasi tema ditujukan kepada pelajar, secara khusus adalah pelajar menegah atas siswa SMA. Pemilihan pelajar/siswa SMA bukan tanpa alasan. Berdasarkan uraian dalam sub sebelumnya, remaja usia 17 tahun merupakan pengguna kendaraan bermotor jenis sepeda motor terbanyak, sehingga sangat beralasan apabila kegiatan ini disasarkan kepada pelajar menengah atas/siswa SMA. Adapun mitra yang dilibatkan adalah Sekolah Menegah Atas SMA Negeri 11 Semarang. Kesepakatan pelaksanaan kegiatan selanjutnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama yang ditandatangani oleh Plt. kepala sekolah mitra. Dalam proses mengurus perijinan, tim juga melakukan survey awal dengan maksud untuk mengidentifikasi kondisi lapangan yang ada pada mitra. Selanjutnya tim akan mengelompokkan dan menganalisis kondisi lapangan yang telah diidentifikasi kemudian melakukan prioritas terhadap program yang akan diberikan pada saat pelaksanaan. Setelahnya tim akan membuat rencana program yang tepat dan menyesuaikan dengan karakteristik tema pengabdian yang akan dilaksanakan, Dalam pelaksanaan kegiatan, penyampaian materi disampaikan dengan metode ceramah. Sebelum pemberian materi, peserta akan diberikan kuesioner dengan tujuan untuk mengetahui pemahaman awal mengenai tertib berlalulintas. Setelah pemberian materi, peserta juga diberikan kuesioner dengan tujuan untuk mengetahui grafik peningkatan pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data mengenai peningkatan pemahaman pelajar terhadap materi pengabdian yang telah diberikan kepada peserta. Dengan demikian, hasil evaluasi kegiatan dapat dijadikan salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pengabdian. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan cara melakukan perhitungan terhadap hasil kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan ceramah. Setelah itu, akan dilihat prosentase dari masing-masing poin, sehingga dapat dihitung terjadai peningkatan atau tidak. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dalam suatu wilayah merupakan suatu keniscayaan, seiring dengan meningkatnya mobilitas, daya beli masyarakat serta perkembangan teknologi. Sebagai salah satu negara berkembang, realitas ini juga dialami oleh bangsa Indonesia. Beberapa dampak yang timbul dari hal ini yaitu terjadinya peningkatan Menurut Priyambodo 2018 tren peningkatan kendaraan bermotor dengan berbagai jenisnya membawa dua dampak, yakni positif dan negatif. Dampak negatif yaitu terjadinya kemacetan, polusi udara, termasuk kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Sedangkan dampak positifnya yaitu ketersediaan sarana dalam mobilisasi barang/jasa serta manusia. 77 Di Jawa Tengah sendiri, jumlah kendaraan bermotor senantiasa mengalami peningkatan setiap tahunnya, paling tidak dalam tiga tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari grafik jumlah kendaraan mulai dari tahun 2019 hingga 2021 yang diakses dari Badan Pusat Statistik, sebagai berikut Grafik Jumlah Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah Dari grafik di atas, dapat dilihat bahwa selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021, dengan kategori kendaraan yaitu mobil penumpang, bus, truk, dan sepeda motor, mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari data di atas, juga dapat dilihat bahwa sepeda motor merupakan jenis kendaraan bermotor terbanyak di Jawa Tengah. Apabila dikumulasikan, maka jumlah sepeda motor di Jawa Tengah dari tahun 2019 sampai dengan 2021 yaitu empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh. Pun demikian dengan Kota Semarang, sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah yang dalam tiga tahun terakhir juga mengalami peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Kenaikan jumlah kendaraan bermotor di Kota Semarang dapat dilihat dalam grafik di bawah Grafik Jumlah Kendaraan Bermotor di Kota Semarang Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa peningkatan jumlah kendaraan bermotor memiliki dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di jalan raya adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban, baik jiwa maupun luka. Sebagai contoh, di Jawa Tengah dengan jumlah kendaraan bermotor yang senantiasa mengalami peningkatan setiap tahunnya, terjadi banyak kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban, baik jiwa maupun luka. Secara kuantitatif, jumlah korban kecelakaan yang tercatat di Jawa Tengah selama kurun waktu 2018-2020 dapat dilihat dalam tabel berikut Tabel Jumlah Korban Kecelakaan di Jawa Tengah Tahun 2018-2019 Apabila dilihat dari jumlah angka korban kecelakaan di atas, memang pada tahun 2020 jumlah korban mengalami penurunan dibanding tahun 2019. Namun apabila dilihat dari tahun 2018 sampai dengan 2019, terjadi peningkatan yang 78 cukup tinggi. Secara keseluruhan, terdapat penurunan angka korban di tahun 2020 dalam semua kategori korban. Dengan demikian, dapat diasumsikan bahwa di Jawa Tengah, terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020. Kurva fluktuatif yang terdapat pada Tabel di atas, juga ditemukan di Kota Semarang. Secara kuantitatif, jumlah korban kecelakaan yang tercatat di Kota Semarang selama kurun waktu 2018-2020 dapat dilihat dalam tabel berikut Tabel Jumlah Korban Kecelakaan di Kota Semarang Tahun 2018-2019 Berdasarkan data di atas, maka dapat diasumsikan bahwa jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang, terjadi peningkatan pada tahun 2019, namun terjadi penurunan yang signifikan pada tahun 2020. Berdasarkan data jumlah kecelakaan lalu lintas sebagaimana disajikan di atas, apabila dilihat dari faktor penyebabnya, secara umum akan didapatkan banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Menurut Herawati 2014, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Faktor-faktor tersebut dapat dirinci sebagai berikut a. Faktor manusia disebabkan karena kurang tertib dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas; lengah dalam mengemudikan kendaraannya; pecahnya konsentrasi pada saat mengemudi misal penggunaan telepon seluler. b. Faktor kendaraan bermotor disebabkan karena kondisi teknis kendaraan yang tidak laik jalan seperti rem blong dan pecah ban. c. Faktor jalan raya disebabkan karena kualitas maupun fasilitas keselamatan, maupun geometrik jalan dengan tikungan yang tajam. d. Faktor lingkungan disebabkan hujan yang menjadikan jalanan lebih licin. Salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana di atas adalah manusia pengendara. Manusia pengendara sebagai penyebab dari terjadinya kecelakaan lalu lintas, pun dapat dirinci dalam berbagai faktor. Salah satu faktor yang dapat digunakan untuk menganalisis terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas adalah faktor usia. Lovely Lady 2020 melakukan penelitian mengenai korelasi antara usia, pengalaman berkendara terhadap kebiasaan berkendara. Dalam penelitiannya tersebut, Lady membagi kategori usia menjadi tiga, yaitu remaja 17-25 tahun, dewasa awal 26-35 tahun, dan dewasa akhir sampai lansia awal 36-55 tahun. Menurut Lady, pelanggaran yang dilakukan pengemudi pada tingkat usia remaja dan tingkat usia dewasa awal lebih tinggi apabila dibandingkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara pada tingkat usia dewasa akhir sampai lansia awal. Menurutnya, usia remaja dan dewasa awal memiliki kebiasaan berkendara yang agresif yang memiliki potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam kategori tingkat usia tersebut, karakteristik individu yang dimiliki yaitu mudah terbawa emosi, sehingga berpengaruh terhadap tingkah laku pengendaranya di jalan raya. Ditambah lagi dengan sangat rendahnya disiplin masyarakat yang dalam berlalulintas. Melihat dari realitas ini, dimana usia remaja sangat rentan untuk menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, perlu dilakukan suatu upaya preventif dalam rangka menumbuhkan kesadaran remaja dalam berkendara di jalan raya. Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di masyarakat, terutama yang disebabkan oleh perilaku berkendara yang agresif dari remaja, merupakan sebuah hal yang memprihatinkan. Hal ini pada dasarnya merupakan salah satu masalah sosial. Secara teoretis, masalah sosial social problems yang menjurus ke ranah hukum, pada prinsipnya dapat diatasi melalui suatu kebijakan kriminal criminal policy. Berkaitan dengan hal tersebut, Marc Ancel Hoefnagels, 1969 57 pernah memberikan definisi kebijakan kriminal sebagai usaha rasional dari masyarakat dalam menangani kejahatan criminal policy is the rational organization of the social reactions to crime. Dengan demikian, berangkat dari definisi ini, kejahatan sebagai bagian dari masalah-masalah sosial, dapat diselesaikan melalui beberapa usaha seperti perencanaan, penganalisisan, formulasi, implementasi, dan evaluasi. Selanjutnya, berdasarkan pendapat Marc Ancel di atas, Peter Hoefnagels 1969 57 memberikan suatu definisi bahwa criminal policy merupakan suatu ilmu tentang kebijakan yang menjadi bagian dari suatu kebijakan yang lebih besar yaitu kebijakan penegakan hukum criminal policy is as a science of policy is part of a large policy the law enforcement. 79 Masih menurut Hoefnagels, criminal policy diwujudkan sebagai ilmu dan untuk diterapkan. Adapun tujuan dari kebijakan kriminal menurut Mardjono Reksodiputro 2007 92, pada hakekatnya untuk mengurangi keinginan terhadap pelanggaran aturan-aturan pidana sekaligus guna memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Menurut Barda Nawai Arief 2011 4, kebijakan kriminal merupakan bagian integral dari kebijakan sosial social policy yang terkandung di dalamnya usaha untuk perlindungan masyarakat social defence dan usaha kesejahteraan masyarakat social welfare. Dalam kajian yang lebih khusus, kebijakan kriminal meliputi pula kebijakan hukum pidana penal policy dan kebijakan non hukum pidana non penal policy. Dilihat dari sudut kemanfaatannya, pada dasarnya, kebijakan non hukum pidana kebijakan non penal dirasakan memiliki kedudukan yang lebih strategis. Hal ini dikarenakan dalam kebijakan non penal, lebih menekankan/menitikberatkan suatu usaha dalam pencegahan preventif terjadinya kejahatan di masyarakat. Kebijakan non penal ini dapat dilakukan dengan berbagai usaha, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun unsur masyarakat luas, atau sinergi antara keduanya. Dengan digunakannya kebijakan non penal, maka kebijakan hukum pidana kebijakan penal dijadikan sebagai sarana terakhir. Hal ini sesuai dengan asas/prinsip subsidiairitas hukum pidana merupakan sarana terakhir/ultimum remidium. Dalam rangka pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas dikalangan remaja, salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tertib berlalu lintas. Upaya ini dapat dikatakan sebagai kebijakan non penal, serta sejalan dan berkorelasi dengan upaya penanggulangan kejahatan kebijakan kriminal/criminal policy yang telah dipaparkan sebelumnya. Agar remaja tidak menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, maka diperlukan suatu upaya agar ada remaja mampu memahami aturan-aturan dalam berlalu lintas. Di Indonesia, ketentuan yang mengatur mengenai masalah lalu lintas adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selanjutnya ditulis UU LLAJ. UU LLAJ pada hakikatnya merupakan UU yang bersifat administratif, namun demikian, dikarenakan UU aquo memuat sanksi pidana dalam penegakan normanya, maka dalam sudut pandang ini, UU aquo dapat dikategorikan sebagai UU pidana administrasi. Dengan memahami beberapa ketentuan UU LLAJ, diharapkan menjadi bekal bagi remaja untuk bisa lebih bijak dalam berkendara di jalan raya. Dengan demikian, dalam kegiatan ini lebih ditekankan fungsi prevensi/pencegahan-nya. Guna mewujudkan hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Semarang USM telah menjalankan pengabdian sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada pelajar dari SMA N 11 Semarang dengan judul ñ€ƓPeningkatan Kesadaran Berlalu Lintas Bagi Pelajar SMA N 11 Semarang melalui Pemahaman Terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalanñ€. Kegiatan ini telah dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 bertempat di aula SMA N 11 Semarang. Kegiatan pengabdian diikuti oleh 59 peserta yang terdiri atas perwakilan kelas XI. Sebelum kegiatan ceramah dimulai, siswa-siswi diberikan kuesioner untuk mengetahui tingkat pemahaman para siswa terhadap lalu lintas. Setelah ceramah, siswa-siswi SMA N 11 Semarang yang mengikuti kegiatan juga diberikan kuesioner, dengan maksud untuk mengetahui tingkat pemahaman terkait aspek hukum berlalu lintas di jalan raya. Dari 59 siswa yang mengikuti kegiatan ini, tidak semua kuesioner dikembalikan kepada tim pengabdian. Tercatat hanya sebanyak 19 sembilan belas kuesioner sebelum ceramah dan sesudah ceramah yang kembali kepada tim pengabdian. Walaupun tidak semua kuesioner kembali kepada tim, namun demikian, diharapkan sampel kuesioner yang masuk kepada tim pengabdian dapat mewakili realitas pandangan remaja mengenai masalah lalu lintas. Sebelum diberikan ceramah oleh tim pengabdian, melalui kuesioner yang disebar kepada para peserta, sebanyak 52,6% siswa SMA N 11 Semarang menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui undang-undang yang menjadi landasan yuridis dari ketentuan lalu lintas dan jalan raya UU LLAJ. Hanya 47,4% siswa yang mengetahui UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu sebanyak 78,95% siswa SMA N 11 Semarang menyatakan tidak mengetahui bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dalam UU LLAJ. Sedangkan hanya 21,05% siswa yang menjawab tahu mengenai bentuk-bentuk 80 pelanggaran lalu lintas dalam UU LLAJ. Dalam UU LLAJ terdapat 326 pasal, dan memuat 40 empat puluh pasal pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Berkaitan dengan pemahaman siswa terkait sanksi pidana bagi pelanggar lalu lintas yang terdapat dalam UU LLAJ, sebanyak 63,15% siswa menjawab tidak mengetahui, sisanya 36,85% mengetahui sanksi pidana bagi pelanggar lalu lintas. Dari gambaran data kuantitatif di atas, dapat disimpulkan bahwa masih banyak siswa SMA N 11 Semarang yang belum memahami dengan baik beberapa aspek dalam UU LLAJ. Aspek-aspek yang belum dipahami dengan baik yaitu 1 Aspek mengenai dasar hukum dalam berkendara di jalan raya; 2 Aspek bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang ada dalam UU LLAJ; 3 Aspek sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Setelah dilakukan pemaparan materi oleh tim pengabdian, berdasarkan kuesioner yang dibagikan kepada peserta pengabdian, telah terjadi peningkatan terhadap tiga aspek di atas. Peningkatan pemahaman siswa SMA N 11 Semarang terkait pemahaman dalam berlalulintas dapat dilihat dalam uraian berikut 1 Sebelum ceramah, 52,6% siswa SMA N 11 Semarang menyatakan tidak mengetahui undang-undang yang menjadi landasan yuridis yang berkaitan dengan lalu lintas. Pasca ceramah, 100% peserta menyatakan mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. 2 Sebelum ceramah, 78,95% siswa SMA N 11 Semarang menyatakan tidak mengetahui bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dalam UU LLAJ. Pasca ceramah, sebanyak 94,74% siswa mengetahui bentuk betuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU LLAJ. 3 Sebelum ceramah, 63,15% siswa SMA N 11 Semarang menjawab tidak mengetahui sanksi pidana yang diatur dalam UU LLAJ. Pasca ceramah, sebanyak 100% siswa mengetahui sanksi-sanksi yang dimuat dalam UU LLAJ. Dengan demikian, dapat disimpulkan, pasca ceramah terlah terjadi peningkatan pemahaman peserta pengabdian mengenai aspek-aspek yuridis yang berkaitan dengan dasar hukum, bentuk-bentuk pelanggaran, serta sanksi pidananya. 4. KESIMPULAN Berdasarkan pada kegiatan yang telah dilakukan, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa peserta pengabdian yang terdiri atas pelajar menegah atas di SMA N 11 Semarang, pada dasarnya telah memiliki pemahaman dasar mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah lalu lintas. Namun demikian, terdapat 3 tiga aspek yang tidak dipahami secara maksimal oleh para peserta, yaitu aspek dasar hukum, perbuatan yang dilarang, dan sanksi bagi pelanggar. Setelah dilakukan ceramah, dengan didasarkan pada hasil kuesioner yang dibagikan, telah terjadi peningkatan pemahaman pada peserta pengabdian terhadap tiga aspek sebagaimana disebut di atas, yaitu pemahaman mengenai dasr hukum, bentuk-bentuk pelanggaran, dan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas. UCAPAN TERIMA KASIH Kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar atas bantuan dari berbagai pihak. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pihak-pihak yang tidak bisa kami tuliskan, ucapan terima kasih yang tulus kami sampaikan kepada Rektor Universitas Semarang, Ketua LPPM Universitas Semarang, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kepada Plt. Kepala Sekolah SMA N 11 Semarang beserta jajarannya, kami sampaikan terima kasih karena telah bersedia menjadi mitra dalam kegiatan ini. Terakhir, perlu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah mendukung dalam pelaksanaan kegiatan ini. 81 DAFTAR PUSTAKA Buku Hoefnagels, G. Peter. The Other Side of Criminology-An Inversion of the Concept of Crime. Holland Kluwer-Deventer. 1969. Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep RKUHP Baru. Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2011. Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana-Kumpulan Karangan Ketiga. Jakarta Lembaga Kriminologi UI. 2007. Perundang-undangan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jurnal Dewi Handayani, dkk, Pengaruh Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Potensi Kecelakaan Pada Remaja Pengendara Sepeda Motor, E-Jurnal Matriks Tehnik Sipil, Universitas Sebelas Maret. Herawati. Karakteristik dan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tahun 2012. Jurnal Warta Penelitian Perhubungan, Vol. 26, Nomor 3, 2014. Halaman 133-142. Lovely Lady, dkk. Efek Usia, Pengalaman Berkendara, Dan Tingkat Kecelakaan Terhadap Driver Behavior Pengendara Sepeda Motor. Jurnal Teknologi, Vol. 12, No. 1, 2020. Halaman 57-64. Priyambodo, Analisis Korelasi Jumlah Kendaraan dan Pengaruhnya Terhadap PDRB di Provinsi Jawa Timur Correlation Analytic of Vehicles and GDP on East Java Province. Jurnal Warta Penelitian Perhubungan, Vol. 30, No. 1, 2018. Halaman 59-65. Bahan Internet 82 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this PriyambodoPertumbuhan jumlah kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat melanda hampir diseluruh wilayah kota dan kabupaten di Jawa Timur. Tren pertumbuhan kendaraan bermotor ini membawa dampak yang positif dan juga negative. Dampak negative adalah menyebabkan kemacetan, polusi udara, kecelakaan, dan tundaan-tundaan. Dampak positifnya adalah membantu mobilisasi barang, jasa, dan manusia, serta bisa meningkatkan PDRB suatu wilayah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kepadatan atau jumlah kendaraan bermotor di kabupaten dan kota di Jawa Timur terhadap PDRB. Dengan menggunakan analisis statistik deskriptif dan analisis regresi hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan jumlah kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sepeda motor di kabupaten dan kota di Jawa Timur berpengaruh terhadap PDRB. Untuk itu kepada Pemerintah Provinsi jawa Timur direkomendasikan pertama melarang kendaraan roda dua melintas di jalan-jalan protokol dan jalan utama dan segera merealisasikan sistem angkutan umum masal. Kedua melakukan rekayasa lalu lintas secara terus menerus dan berkesinambungan serta meminimalisir aspek-aspek yang bisa menurunkan nilai PDRB. ketiga mencari pendanaan lain dengan mengundang investor masuk atau dengan cara masyarakat dilibatkan dalam pembiayaan pembangunan jalan dengan menerapkan konsep road pricing. Keempat mendapatkan kembali dana yang 10 % dari pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan pengembangan transportasi angkutan UU No. 22 TahunMardjono ReksodiputroReksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana-Kumpulan Karangan Ketiga. Jakarta Lembaga Kriminologi UI. 2007. Perundang-undangan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jurnal Dewi Handayani, dkk, Pengaruh Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Potensi Kecelakaan Pada Remaja Pengendara Sepeda Motor, E-Jurnal Matriks Tehnik Sipil, Universitas Sebelas Tingkat Kecelakaan Terhadap Driver Behavior Pengendara Sepeda MotorLovely LadyPengalaman UsiaBerkendaraLovely Lady, dkk. Efek Usia, Pengalaman Berkendara, Dan Tingkat Kecelakaan Terhadap Driver Behavior Pengendara Sepeda Motor. Jurnal Teknologi, Vol. 12, No. 1, 2020. Halaman 57-64.
\n \n\n tertib berlalu lintas bagi pelajar
Untukmeningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi pelajar di SMA Negeri 1 Cempaka. 2. Untuk mengurangi ketidaktahuan pelajar tentang tata tertib berlalu lintas. 3. Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di daerah Kecamatan Cempaka. 1.4 Manfaat Penelitian 1. Manfaat bagi masyarakat

Au QuĂ©bec, retour Ă  l’école » fait automatiquement penser Ă  autobus scolaire ». Avec l’automne qui marque le dĂ©but des classes, il faut anticiper la prĂ©sence en grand nombre de ces vĂ©hicules jaunes sur nos routes. En vue de bien s’y prĂ©parer, il convient de rappeler les rĂšgles relatives au transport des Ă©coliers et de souligner la sĂ©vĂ©ritĂ© des sanctions en cas d’infraction. Conduite Ă  adopter Feux jaunes obligation de ralentir et de se prĂ©parer Ă  arrĂȘter Feux rouges et panneau d’arrĂȘt obligation de s’arrĂȘter Ă  une distance de cinq 5 mĂštres Exception terre-plein Feux jaunes obligation de ralentir Les conducteurs des autobus scolaires signalent Ă  l’avance au moyen des feux jaunes leur intention de s’immobiliser sous peu, notamment afin de permettre aux Ă©coliers de monter Ă  bord ou de descendre du vĂ©hicule1. Lorsque ces feux sont allumĂ©s, les autres usagers de la route doivent se prĂ©parer Ă  arrĂȘter. Ils sont dĂšs lors dans l’obligation de ralentir, et ce, qu’ils soient situĂ©s Ă  l’avant de l’autobus en sens inverse ou Ă  l’arriĂšre de celui-ci. Les feux jaunes visent Ă  Ă©viter les manƓuvres de freinage brusques ou d’accĂ©lĂ©ration et de maniĂšre plus gĂ©nĂ©rale Ă  ralentir la circulation pour assurer la sĂ©curitĂ© des Ă©coliers. Toutefois, nombreux sont ceux qui font fi de cet avertissement et qui s’empressent de dĂ©passer l’autobus, commettant alors une infraction. En effet, les tribunaux ont Ă©tabli que la rĂšgle Ă  respecter est la mĂȘme que celle devant ĂȘtre suivie par les automobilistes s’apprĂȘtant Ă  traverser une intersection dont les feux ont passĂ© au jaune le conducteur doit immobiliser son vĂ©hicule, Ă  moins qu’il ne soit engagĂ© dans une manoeuvre de dĂ©passement ou de croisement ou soit si prĂšs de l’autobus qu’il lui serait impossible d’immobiliser son vĂ©hicule sans danger2. Feux rouges et panneau d’arrĂȘt arrĂȘt obligatoire Lorsque les feux rouges intermittents sont activĂ©s ou lorsque le panneau d’arrĂȘt est dĂ©ployĂ©, les conducteurs d’un vĂ©hicule routier ainsi que les cyclistes doivent s’immobiliser Ă  une distance de plus de cinq 5 mĂštres de l’autobus scolaire. L’emplacement de l’usager de la route par rapport Ă  l’autobus est sans incidence. Que celui-ci soit situĂ© directement derriĂšre l’autobus ou face Ă  ce dernier dans la direction opposĂ©e, il est dĂšs lors dans l’obligation de s’immobiliser complĂštement. Toutes manƓuvres de dĂ©passement ou de croisement constituent une infraction Ă  l’article 460 alinĂ©a 1 du Code la sĂ©curitĂ© routiĂšre3 ci-aprĂšs Code ». Si au moment oĂč les feux rouges sont activĂ©s ou le panneau est dĂ©ployĂ©, l’usager se trouve Ă  une distance moindre de cinq 5 mĂštres de l’autobus, notamment parce qu’il s’est engagĂ© le long d’une file d’autobus scolaires4 en vue de les dĂ©passer, il demeure dans l’obligation de s’immobiliser immĂ©diatement, c’est-Ă -dire lĂ  oĂč son vĂ©hicule se trouve. Exception du terre-plein Il existe une exception Ă  l’obligation d’immobiliser son vĂ©hicule lorsque les voies de circulation sont sĂ©parĂ©es par un terre-plein5, ce dernier assurant suffisamment la protection des Ă©coliers pour permettre aux usagers de la route en sens inverse de poursuivre leur chemin. PĂ©nalitĂ© en cas d’infraction ● Amende de 200 Ă  300 $ pour les automobilistes ● 9 points d’inaptitude pour les automobilistes ● Amende de 80 Ă  100 $ pour les cyclistes Tant les cyclistes que les automobilistes doivent garder Ă  l’esprit en permanence les rĂšgles de prudence en lien avec les autobus scolaires, puisque tous deux sont visĂ©s par l’infraction de l’article 460 du Code. Chez les automobilistes, le dĂ©passement d’un autobus scolaire est lourd de consĂ©quences. Le contrevenant risque de voir inscrire neuf 9 points d’inaptitude6 Ă  son dossier de conduite et est passible d’une amende allant de 200 $ Ă  300 $, plus frais applicables7. Le nombre de points pour ce type d’infraction est particuliĂšrement Ă©levĂ©. Pour plusieurs, notamment les titulaires d’un permis d’apprenti-conducteur, d’un permis probatoire ou d’un permis de conduire ĂągĂ©s de moins de 23 ans8, une telle pĂ©nalitĂ© rĂ©sulte en une suspension immĂ©diate du permis de conduire, et ce, pour une pĂ©riode minimale de 3, 6 ou 12 mois, selon le type de permis et les antĂ©cĂ©dents au dossier de conduite9. Au surplus, il convient de souligner qu’un nombre Ă©levĂ© de points d’inaptitude emporte d’autres rĂ©percussions nĂ©gatives, notamment l’augmentation du coĂ»t de renouvellement de permis et de la prime d’assurance automobile. Pour sa part, le cycliste fautif s’expose Ă  une amende de 80 Ă  100 $, sans risque de se voir imputer des points d’inaptitude10. Statistiques et solutions La rĂ©glementation en lien avec les autobus scolaires fait partie des plus malmenĂ©es. Les rĂšgles interdisant le dĂ©passement d’un autobus arrĂȘtĂ© n’ont rien de nouveau, et pourtant, elles sont enfreintes quotidiennement par un nombre alarmant de conducteurs pressĂ©s, et ce, au dĂ©triment de la sĂ©curitĂ© des Ă©coliers qui montent et descendent du vĂ©hicule. Chaque annĂ©e, plus de 1 000 contraventions sont donnĂ©es Ă  des automobilistes ayant omis de se conformer aux signaux d’arrĂȘt11, ce qui est bien en dessous du nombre rĂ©el d’infractions commises. En 2018, Le ministĂšre des Transports a mis en place un projet pilote visant Ă  Ă©valuer le nombre d’infractions commises chaque jour en lien avec les rĂšgles de sĂ©curitĂ© des autobus scolaires12. Pour ce faire, des autobus ont Ă©tĂ© munis de camĂ©ras conçues pour enregistrer les dĂ©passements illĂ©gaux. Les rĂ©sultats sont alarmants en moyenne chaque autobus subit dĂ©passements illĂ©gaux par jour13. RĂ©cemment, la province d’Ontario a manifestĂ© son intention de modifier sa loi afin que de telles images soient suffisantes Ă  elles seules pour prouver l’infraction14. Il s’agit lĂ  d’une solution pour enrayer ce phĂ©nomĂšne que le QuĂ©bec pourrait Ă©galement adopter. La prudence est donc de mise. RĂ©digĂ© avec la collaboration de Madame AbegaĂ«lle Duval, Ă©tudiante en droit. 1 TRANSPORT QUÉBEC, RĂšgles de circulation spĂ©cifique aux autobus et aux minibus, QuĂ©bec, Gouvernement du QuĂ©bec. 2 Code de la sĂ©curitĂ© routiĂšre, RLRQ, c. ci-aprĂšs art. 361 et 460; Joliette Ville de c. CroisetiĂšre, 2007 QCCM 160; Directeur des poursuites criminelles et pĂ©nales c. Beaulieu, 2018 QCCM 155. 3 Code de la sĂ©curitĂ© routiĂšre, prĂ©c., note 2. 4 Laval Ville de c. Desnoyers, 2006 QCCM 353. 5 Art. 160 al. 2 6 RĂšglement sur les points d’inaptitude, c. r. 37. 7 Art. 510 8 RĂšglement sur les points d’inaptitude, prĂ©c., note 5, art. 5 et 9 SOCIÉTÉ DE L’ASSURANCE AUTOMOBILE, Les points d’inaptitude, QuĂ©bec, Gouvernement du QuĂ©bec. 10 Art. 504 11 François TARDIF, Les infractions et les sanctions reliĂ©s Ă  la conduite d’un vĂ©hicule routier 2008-2017, Service de la recherche en sĂ©curitĂ© routiĂšre, SociĂ©tĂ© de l’assurance automobile, janvier 2019, p. 12. 12 TRANSPORT QUÉBEC, QuĂ©bec salue la mise en place d’un projhet pilot visant Ă  documenter la sĂ©curitĂ© des Ă©coliers, QuĂ©bec, Gouvernement du QuĂ©bec, 23 fĂ©vrier 2018. 13 COMITÉ DE SUIVI DU PROJET DE BUSPATROUILLE CONCERNANT L’UTILISATION DE SYSTÈMES DE VIDÉO AUTOMATISÉS SUR LES AUTOBUS SCOLAIRES, Rapport d’analyse, QuĂ©bec, Gouvernement du QuĂ©bec, 3 aout 2018, 14 Andrew GRAHAM, “School bus camera footage alone to be enough to prosecute drivers in court”, 25 avril 2019, Global News.

KORLANTASPOLRI- Satlantas Polres Pandeglang melaksanakan sosialisasi kaamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas di sekolah. Rabu 03 Agustus 2022 jajaran
Rambu Lalu Lintas Pelajar dapat dikategorikan sebagai anak. Anak, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Peraturan lalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar? Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi SIM dan Pasal 44 ayat 2 huruf a menyatakan batas usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Maka hal utama yang harus diperhatikan adalah seorang pelajar yang ingin mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM. Seorang pelajar hanya dapat memliki SIM jika dia berumur minimal 17 tahun. Jika tidak maka pelajar tidak dapat memliki SIM. Berikutnya yang terpenting adalah perihal rambu-rambu lalu-lintas yaitu 1. Rambu PeringatanRambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. 2. Rambu LaranganRambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. 3. Rambu PerintahRambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan 4. Rambu PetunjukRambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. TIM HUKUM BACA JUGA Macam-Macam Penggolongan SIMKecelakaan Lalu Lintas yang Termasuk KejahatanFOTO Pengalihan Jalur Tendean-Warung Buncit Kecelakaan Tinggi karena Kurang Kesadaran MasyarakatPerlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu LintasProses Hukum Kecelakaan Lalu LintasHukum Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
\n\n \ntertib berlalu lintas bagi pelajar

Parapeserta pun telah mendapatkan pendidikan tertib berlalu lintas yang sangat penting di antaranya berkenaan dengan urgensi tertib berlalu lintas, kelengkapan berkendara, pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas, dan etika lalu lintas. Urgensi tertib lalu lintas sangat penting Gambar 7.

DitlantasPolda Metro Jaya bekerja sama dengan sekolah-sekolah akan melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pelajar secara daring. "Dalam rangka menyikapi kebijakan dunia pendidikan di
Fungsidari Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya sebenarnya sangat baik sekali. Dengan mengetahui Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya, sehingga kita bisa saling menghargai sesama. Baik itu antar pengendara maupun dengan pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.
Pengenalansejak dini tentang tata tertib lalu lintas sangat penting bagi para pelajar agar selalu mentaati aturan dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. TertibBerlalu Lintas & Bahaya Narkoba Bagi Pelajar, Ini Yang di Lakukan Polres Ponorogo. By. Redaksi Media Ponorogo - July 17, 2019. 0. Facebook. Twitter. Penyuluhan tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja dan tata tertib berlalu lintas diikuti siswa-siswi SMA/SMK yang sedang melaksanakan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun Penggunajalan, termasuk kaum pelajar yang menggunakan kendaraan, harus mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas. Tujuannya untuk mengatur lalu lintas bagi semua pengguna jalan tersebut. Sepeda motor merupakan salah satu kendaraan bermotor roda dua. Dijadikan sebagai alat transportasi utama dan kebanyakan masyarakat di Indonesia. Pemerintahpun perlu menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman buat pelajar. Misalnya dengan menyediakan bis sekolah. Dengan adanya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangun budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini karena karakter bangsa salah satunya dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya. .